PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU ATAS GUGATAN MURSYID (CALON DPD ACEH) TERHADAP KPU DI MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Yang menjadi permasalahan utama permohonan Pemohon adalah perselisihan terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 khususnya terhadap penghitungan perolehan suara sah dan peringkat perolehan suara sah calon anggota DPD Pemilu Tahun 2009 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor Urut 20 atas nama Mursyid yang telah kehilangan perolehan suaranya sebanyak 30.136 (tiga puluh ribu seratus tiga puluh enam) selisih suara yang benar menurut Pemohon adalah 118.149 (seratus ribu delapan belas seratus empat puluh sembilan suara) dan bukan 88.013 (delapan puluh delapan ribu tigabelas) suara, sebagaimana keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009. Selisih ini disebabkan karena Turut Termohon I tidak menggunakan hasil Rekapitulasi Turut Termohon II untuk memasukkan data suara dari Kabupaten Bener Meriah dengan jumlah 48.022 (empat puluh delapan ribu dua puluh dua) suara melainkan menggunakan data Pembanding dari Panwaslu Provinsi NAD yang menyatakan jumlah suara Pemohon sebesar 17.886 (tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh enam) suara. Akibat dari kekurangan suara ini, Pemohon yang seharusnya menduduki peringkat 4 (empat) perolehan suara DPD NAD turun menjadi peringkat ke 6 (enam) sehingga tidak mendapatkan hak kursi DPD NAD.
2. RUMUSAN MASALAH
Dari permasalahan diatas yang cukup komplek mengenai perselisihan hasil pemilihan umum antara calon anggota DPD asal Aceh atas nama Mursyid yang mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai turut termohon I (satu) dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah sebagai turut termohon II (dua) di Mahkamah Konstitusi, maka permasalahan yang ingin saya kaji adalah :
1. Bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan calon DPD asal Aceh tersebut.
2. bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan tersebut.
3. TUJUAN DAN PENDEKATAN MASALAH
Tujuan dan pendekatan masalah dari penulisan makalah ini khususnya mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum calon anggota DPD asal Aceh atas nama Mursyid yang mengugat KPU Pusat, KIP Aceh sebagai turut termohon I dan KIP Kabupaten Bener Meriah sebagai turut termohon II, dan berdasarkan uraian diatas yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk dapat mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan calon DPD asal Aceh tersebut.
2. Untuk dapat mengetahui bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman salah satu kewenangan Mahkamah adalah memutus tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;
sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut :
a. Kewenangan Mahkamah Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Permohonan A Quo
Dengan menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan atas penghitungan suara hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan secara nasional oleh KPU berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
b. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Untuk Mengajukan Permohonan A Quo
Dengan menimbang bahwa Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 258 ayat (1) UU 10/2008 dan Pasal 5 huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor Urut 20 oleh karenanya Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
c. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
Dengan menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 diumumkan pada tanggal 9 Mei 2009 pukul 23.50 WIB, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum oleh Pemohon diajukan ke Mahkamah pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2009, jam 16.50 WIB berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 82/PAN.MK/2009 yang kemudian diregistrasi pada tanggal 12 Mei 2009, jam 17.30 WIB dengan Akta Registrasi Perkara Nomor 83/PAN.MK/2009; Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU MK juncto Pasal 259 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pasal 6 ayat (1) PMK 16/2009 menentukan, Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon memenuhi tenggang waktu yang ditentukan.
BAB III
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Pemohonan Pemohon Pada MK
Pemohon dalam permohonannya sebagaimana dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya mendalilkan bahwa Pemohon telah kehilangan 30.136 (tiga puluh ribu seratus tiga puluh enam) suara, untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P- 15 dan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah masing-masing bernama M. Yusuf dan Agustia Feriandi, S.Pi, pada tanggal 27 Mei 2009, yang keterangan lengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya menyatakan bahwa Turut Termohon I tidak menggunakan data perolehan suara dari Turut Termohon II untuk rekapitulasi jumlah suara calon anggota DPD NAD dengan menggunakan data pembanding dari Panwaslu NAD.
Kemudian Termohon telah memberikan keterangan di hadapan persidangan yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara yang pokoknya menyanggah dalil Pemohon dan tetap berpegang pada hasil Pleno KIP NAD (Turut Termohon I) yang menyatakan suara Pemohon adalah 88.013 suara bukan 118.149 sebagaimana yang didalilkan Pemohon, khususnya suara Pemohon dari Kabupaten Benar Meriah sesuai data Formulir Model DC1 DPD yang telah ditandatangani oleh Turut Termohon I dan Saksi Para Calon Anggota DPD adalah berjumlah 17.886 (tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh enam) suara.
2. Jawaban Termohon I Di Hadapan MK
Termohon I telah memberikan jawaban pada Mahkamah Konstitusi secara tertulis dan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 27 Mei 2009 dan 4 Juni 2009 serta bukti-bukti surat yang diberi tanda TT1-1 sampai dengan TT1-6 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya menyatakan bahwa telah menggunakan Pasal 192 ayat (3) jo Pasal 227 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008 dan Pasal 38 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 46 Tahun 2008 untuk menindaklanjuti keberatan terhadap rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten Bener Meriah yakni dengan memperbaiki rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat Turut Termohon II dengan menggunakan data pembanding yang dimiliki oleh saksi dan Panwaslu NAD dimana baik saksi maupun Panwaslu NAD memiliki data yang sama.
3. Jawaban Termohon II Di Hadapan MK
KIP Kabupaten Bener Meriah (Turut Termohon II) telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 4 Juni 2009 dan bukti TT 2-1 sampai dengan TT2-7 pada pokoknya membenarkan bahwa suara Pemohon di Kabupaten Bener Meriah adalah 48.022 berdasarkan hasil rekapitulasi dan hasil Pleno KIP Kabupaten Bener Meriah, serta menyatakan bahwa Turut Termohon I tidak memberikan kesempatan bagi Turut Termohon II untuk melakukan perbaikan rekapitulasi jika terjadinya perbedaan jumlah suara yang diterima oleh Turut Termohon I. Bahkan Turut Termohon I tidak pernah melibatkan Turut Termohon II dalam melakukan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dibuat Turut Termohon II di tingkat Provinsi NAD, dan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam keterangannya menyatakan bahwa Turut Termohon II telah menghadiri rapat Pleno KIP NAD serta telah melayangkan keberatan melalui SMS mengenai ketidakabsahan penggunaan data pembanding sebagai dasar rekapitulasi suara Turut Termohon I, dan juga Panwaslu NAD telah memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 4 Juni 2009 dan juga telah menyerahkan beberapa dokumen berkenaan dengan terjadinya perubahan hasil rekapitulasi Turut Termohon II yang telah dilakukan perubahan oleh Turut Termohon I yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara.
BAB IV
PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Permasalahan yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah apakah penggunaan data pembanding yang dilakukan oleh Turut Termohon dalam merekap perolehan suara DPD di Kabupaten Bener Meriah memiliki landasan hukum yang sah.
1. Pendapat Mahkamah Konstitusi Dalam Eksepsi
Bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon Bahwa dalil Pemohon sangat tidak berdasar, mengingat yang mengalami kerugian bukan hanya Pemohon sendiri tetapi semua calon anggota DPD juga mengalami kerugian jika penghitungan suara yang dilakukan oleh Turut Termohon I tidak benar.
Kemudian eksepsi yang diajukan oleh Termohon, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi tersebut merupakan hal-hal yang berkenaan dengan pokok permohonan sehingga oleh karenanya eksepsi Termohon menjadi tidak beralasan. Dalam Pokok Perkara Turut dibenarkan oleh Termohon II bahwa perolehan suara Pemohon sebagaimana keterangannya dalam persidangan pada tanggal 4 Juni 2009, suara Pemohon di Kabupaten Bener Meriah adalah sebanyak 48.022 suara;
Dari bukti-bukti surat maupun saksi yang terungkap di persidangan, laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan oleh Panwaslu Provinsi NAD kepada Turut Termohon I tidak pernah ada sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 192 ayat (1) UU No.10 Tahun 2008. Melainkan Surat Panwaslu Propinsi Aceh Nomor 1559/Panwaslu-Aceh/IV/2009 tanggal 28 April 2009 perihal rekomendasi, yang isi surat tersebut menyatakan adanya manipulasi perolehan suara pemilu di wilayah Kabupaten Bener Meriah yang dilakukan oleh Turut Termohon II disampaikan kepada Turut Termohon I. Surat Panwaslu tersebut dibuat dan disampaikan satu hari (28 April 2009) setelah Turut Termohon I melakukan perbaikan hasil rekapitulasi Turut Termohon II (27 April 2009)
Kemudian berdasarkan keterangan Turut Termohon I di persidangan Mahkamah dan Bukti P-4 yang bersangkutan menerangkan perubahan rekapitulasi dilakukan pada tanggal 27 April 2009 sehingga secara fakta pelaksanaan perubahan yang dilakukan oleh Turut Termohon I menyimpang dari ketentuan Pasal 192 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2008. Hal tersebut menurut Mahkamah justru bertentangan dengan maksud dari Pasal 192 UU No. 12 Tahun 2009 sebagai landasan yang benar untuk melakukan perubahan.
Kemudian penggunaan Pasal 227 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 yang juga dijadikan sebagai dasar dilakukannya perubahan oleh Turut Termohon I terhadap hasil rekapitulasi Turut Termohon II dengan menggunakan data pembanding dari Panwaslu NAD tanpa mengikutsertakan Turut Termohon II adalah suatu tindakan semena-mena, prematur dan tidak dibenarkan menurut hukum, mengingat Pasal 227 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan “dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi... dst.” maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekkan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan tindakan Turut Termohon I yang telah melakukan perubahan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Turut termohon II tanpa mengikut sertakan Turut Termohon II adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum oleh karenanya menurut Mahkamah dalil-dalil Permohonan Pemohon beralasan.
BAB V
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa:
1. Eksepsi Termohon tidak beralasan;
2. Dalil Permohonan Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum.
Dengan Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 dan Keputusan KIP Nanggroe Aceh Darussalam tentang penetapan hasil penghitungan suara untuk calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah.
3. Menyatakan bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara keseluruhan menjadi 118.149 suara.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam untuk melaksanakan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2009 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2009 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Qurrata Ayuni sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon 43 dan/atau Kuasanya, Komisi Pemilihan Umum atau yang mewakili, Komisi Independen Pemilihan NAD dan/atau yang mewakili.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita tarik berdasarkan hasil uraian diatas mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan Umum calon anggota DPD asal aceh atas nama Mursyid kapada KPU Pusat, KIP Aceh dan KIP Bener Meriah, yang dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pemohon telah kehilangan 30.136 (tiga puluh ribu seratus tiga puluh enam) suara, untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P- 15 dan 2 (dua) orang saksi yang dalam keterangannya di persidangan menyatakan bahwa Turut Termohon I tidak menggunakan data perolehan suara dari Turut Termohon II untuk rekapitulasi jumlah suara calon anggota DPD NAD dengan menggunakan data pembanding dari Panwaslu NAD.
Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara keseluruhan menjadi 118.149 suara. Dan selanjutnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam untuk melaksanakan Putusan ini .
No comments:
Post a Comment