dbclix.com

DbClix

Monday, November 16, 2009

struktur ketatanegaraan Jerman

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, saya ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga makalah saya dengan judul ”Struktur Kelembagaan Negara Jerman” telah di selesaikan

Adapun tujuan makalah ini di buat untuk memudahkan mahasiswa didalam belajar dan agar dapat bertambah ilmu dengan apa yang belum di pelajari

Saya sadar bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan yang saya harapkan, oleh sebab itu kritik dan saran anda yang sifatnya membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini, kami berharap mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat di mamfaatkan oleh semua mahasiswa fakultas hukum Usyiah dalam meningkatkan citra belajar, Amin






Darussalam 17 November 2009




penulis















BAB 1
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA JERMAN


1. PENDAHULUAN

Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) adalah sebuah negara di Eropa Tengah. Negara ini merupakan negara dengan posisi ekonomi dan politik yang penting di Eropa dan secara terbatas di tingkat dunia. Jerman dikenal dengan penguasaan teknologi maju, khususnya dalam bidang industri kendaraan bermotor dan alat-alat presisi.
Negara Jerman berbatasan langsung dengan sembilan negara. Di sebelah barat berbatasan dengan Belanda, Belgia, Luxemburg, dan Perancis. Di sebelah selatan berbatasan dengan Swiss dan Austria. Di sebelah timur berbatasan dengan Ceko dan Polandia. Di sebelah utara berbatasan dengan Denmark. Apabila tetangga di seberang laut (Laut Baltik) juga dihitung, maka Jerman juga bertetangga dengan Swedia.
Negara ini pernah memiliki wilayah yang jauh lebih luas daripada yang sekarang ada dan pernah pula terpecah secara politik sejak berakhirnya Perang Dunia II tepatnya pada tanggal 7 Oktober 1949 hingga tanggal 3 Oktober 1990, di saat bagian timur negara ini dikuasai oleh rezim komunis dan bernama Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur, atau Deutsche Demokratische Republik disingkat DDR).
Secara administrasi, Jerman adalah negara federasi (Bund) dengan 13 negara bagian (Bundesland) dan tiga kota setingkat negara bagian (Bundesstadt). Negara-negara bagian modern yang ada sekarang dibentuk semenjak berakhirnya Perang Dunia II. Sebelumnya, pembagian sedikit banyak masih mengikuti garis kepemilikan feodalistik, sebagai peninggalan masa Kekaisaran Jerman.
Dengan terbentuknya Konfederasi Jerman tahun 1815–1866, Kekaisaran Jerman tahun 1871–1918, dan Republik Weimar tahun 1919–1933. Setelah pemerintahan Jerman Nazi Adolf Hitler tahun 1933–1945 yang membawa kehancuran bangsa ini dalam Perang Dunia II, muncullah Republik Federal Jerman (Jerman Barat) dan Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur) sebagai simbol Perang Dingin, hingga Jerman bersatu kembali pada tahun 1990. Dengan Presidennya Horst Köhler dan Kanselirnya Angela Merkel.

1. STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA
Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :
1) LEMBAGA LEGISLATIF
1. Bundestag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.
b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan.
Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negara bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.

c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap kebebasan demokrasi UUD dilarang atau tidak.

d) Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.

Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.

Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.
Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal mewujudkan kesatuan seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.

2) LEMBAGA EKSEKUTIF
a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler)
Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.
Tidaklah salah bila sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki sebagai demokrasi Kanselir. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud mosi tidak percaya konstruktif. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kanselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru. Percobaan menjatuhkan Kanselir melalui mosi ini telah dua kali dilakukan, tetapi baru satu kali berhasil : Pada bulan Oktober 1982 melalui mosi tidak percaya terhadap Kanselir Helmut Schmidt dipilihlah Helmut Kohl sebagai Kanselir baru. Grundgesetz tidak mengenal mosi tidak percaya terhadap menteri.

3) LEMBAGA YUDIKATIF
1. Mahkamah Konstitusi Federal
Pengawal Undang-Undang Dasar adalah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht) yang bersifat independen konstitusional organ dan pada saat yang sama bagian dari peradilan di bidang hukum konstitusional dan hukum internasional publik. Penilaiannya memiliki status hukum hukum biasa. Dapat menyatakan ketetapan sebagai batal dan tidak berlaku jika mereka melanggar Undang-Undang Dasar.
Pengadilan terkenal untuk meniadakan beberapa profil tinggi undang-undang, yang disahkan oleh mayoritas besar di parlemen. Contoh adalah Luftsicherheitsgesetz, yang akan memungkinkan Bundeswehr untuk menembak jatuh pesawat sipil dalam kasus serangan teroris. Itu diperintah untuk melanggar jaminan kehidupan dan martabat manusia dalam Undang-Undang Dasar.
Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan pada konstitusionalitas undang-undang dan tindakan pemerintah di bawah situasi berikut:
• keluhan individu - jas dibawa oleh seseorang menyatakan bahwa hukum atau tindakan apapun dari pemerintah-nya melanggar hak konstitusional. Semua obat yang tersedia di pengadilan-pengadilan biasa pasti habis sebelumnya.
• arahan oleh pengadilan biasa - pengadilan dapat merujuk pertanyaan apakah undang-undang yang berlaku untuk kasus sebelum pengadilan adalah konstitusional.
• peraturan abstrak kontrol - pemerintah federal, pemerintah salah satu negara federal atau sepertiga dari Bundestag 's anggota yang dapat membawa gugatan terhadap hukum. Dalam kasus ini setelan tidak perlu mengacu pada kasus tertentu dari hukum aplikasi.

b. Lembaga penegakan keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:
1. Pengadilan umum menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).

2. Pengadilan Tenaga Kerja menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.

3. Pengadilan Tata Usaha menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.

4. Pengadilan Sosial menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.

5. Pengadilan Urusan Keuangan mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.

literatur :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Jerman
2. http://www.anneahira.com/dunia/index.htm
3. http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_German_institutions
4. http://en.wikipedia.org/wiki/Judiciary_of_Germany

No comments:

Post a Comment